UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 bersandar atas Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-Undang No. 1, No. 15, No. 31, No.37 tahun 1947, No. 6 dan No. 18 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 Juli 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya Tahun 1946 Pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara sampai tanggal 11 Oktober 1948
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 13 Agustus 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.