-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Aksesibilitas (daya hubung), dengan memperhatikan aspek geografis dan aspek demografis;
- Aksesibilitas Kelompok Sosial dan juga Aksesibilitas Aktivitas;
- Pengembangan Wilayah. Orientasi jasa distribusi secara geografis;
- Pelayanan transportasi nasional;
- Penyediaan dana pengembangan transportasi;
- Pembinaan pengusaha nasional transportasi.
Keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari peran serta aktif sektor transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan, dimana pembangunan sektor transportasi diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi nasional yang handal, tertib, lancar, aman, nyaman, dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang, jasa, mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
Untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan berkemampuan tinggi dihadapi berbagai kendala berupa perubahan dan ketidakpastian lingkungan yang dinamis seperti pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup tinggi dalam bentuk meningkatnya kegiatan perindustrian, pertanian, kehutanan, pertambangan, pariwisata, dan aktifitas lainnya. Terjadinya globalisasi ekonomi, perilaku permintaan jasa transportasi, kondisi politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adanya keterbatasan sumber daya.
Beberapa permasalahan terkait transportasi nasional, antara lain:
Pengaturan mengenai Transportasi saat ini telah diatur melalui: UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, UU. No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU. No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Maksud dan Tujuan
Dalam mengantisipasi kondisi tersebut sistem transportasi nasional perlu terus ditata dan terus disempurnakan dengan didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga terwujud keandalan dari ketersediaan pelayanan dan keterpaduan antar mitra moda transportasi sejenis, yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, tingkat kemajuan teknologi, kebijaksanaan tata ruang, pelestarian lingkungan dan kebijaksanaan energi nasional sehingga akan selalu dapat memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta kebutuhan perdagangan nasional dan internasional dengan memperhatikan keandalan serta kelayakan sarana angkutan.
Sasaran RUU Sistranas adalah terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Terintegrasi dalam arti adanya keterpaduan dalam hal perencanaan, pembangunan, dan penyelenggaraan moda transportasi di darat, laut, dan udara. Efektif dalam arti aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, serta polusi rendah. Efisien dalam arti beban publik rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan jaringan transportasi nasional.
Adapun jangkauan serta arah pengaturan dalam RUU Sistranas adalah untuk mengatur sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, dan efisien, serta menjadi perekat, mengisi kekosongan hukum, dan penyelaras undang-undang sektoral di bidang transportasi yang telah ada sebelumnya. Jangkauan pengaturan RUU Sistranas ditujukan untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar dalam membuat kebijakan di bidang transportasi, Pelaku Usaha sebagai pedoman untuk mengambil keputusan dalam menjalankan usahanya, serta masyarakat dalam menggunakan moda transportasi.
Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUDNRI 1945
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi V untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
- Pengumpulan data dalam rangka penyusunan NA dan draft RUU di PUU Indag