Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Adanya perkembangan kondisi sosial politik.
- Adanya ketidak merataan perolehan kesempatan pendidikan yang terjaadi pada kelompok ;
a. masyarakat pedesaan dan atau masyarakat yang berada di daerah terpencil
b. keluarga yang kurang beruntung baim dariu segi ekonomi, sosisal, dan budaya
c. wanita dan penyandang cacat
- Masalah relevansi pendidikan untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja global
Tujuan :
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mewujudkan pemerataan kesempatan, relevansi, mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah beberapa kali di uji oleh Mahkamah Konstitusi, dan beberapa norma pasalnya telah dinyatakan tidak berlaku diantaranya adalah:
Dengan dinyatakannya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
RUU ini pada Prolegnas Tahun 2010-2014 masuk dalam Long List.