-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Kebudayaan di Indonesia merupakan entitas yang tak berhenti mengalami perubahan, dan kecepatan transformasi sosio-kultural ini bervariasi. Dinamika kebudayaan yang seperti ini di Indonesia tidak pernah serupa antara daerah satu dengan daerah lain, antara kelompok budaya satu dengan yang lainnya, serta antara kurun waktu yang satu dewngan kurun waktu yang lain. Proses pembentukan dan perubahan terus berlangsung karena adanya (a) dinamika internal, sebagai hasil dari interaksi antarunsur kebudayaan dan antara unsur-unsur kebudayaan tersebut dengan lingkungan alam, dan (b) adanya pengaruh-pengaruh eksternal, yang terjadi karena semakin meningkatnya kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi global.
- RUU tentang kebudayaan adalah bagaimana pengelolaan kebudayaan yang mengarahpada kemajuan adab, budaya, dan persatuan agar dapat menjadi jatidiri dan kaakter bangsa dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya agar dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia seperti yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 , serta mengatur pengelolaan kebudayaan dengan mempertegas konsep kebudayaan yang sesuai dngan falsafah Pancasila
Adapun beberapa hal yang melatarbelakangi Urgensi RUU tentang Kebudayaan, yaitu:
Tujuan :
Kebudayaan yang menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia sehingga masyarakat terjamin kebebasannya dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya.
- memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan ketahanan budaya, membangun keharmonisan dalam keanekaragaman budaya bangsa yang dinamis, memperkuat keberlanjutan kebudayaan sebagai modal dasar pembangunan nasional, dan memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Sasaran penyelenggaraan kebudayaan meliputi, hak berkebudayaan, jati diri dan karakter bangsa, multikulturalisme, sejarah dan warisan budaya, industri budaya, diplomasi budaya, kelembagaan kebudayaan dan sdm kebudayaan, dan prasarana dan sarana kebudayaan. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, membangun ketahanan budaya Indonesia; dan memperkukuh jati diri dan karakter bangsa.
- Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat . Menempatkan Pacasila sebagai arah adalah karena Pancasila:
- mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama;
- terbuka dan
- memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang pluralistic.
- Pembangunan kebudayaan bangsa diarahkan pada pengembangan jati diri dan harga diri bangsa, masyarakat yang multikultural, pelestarian berbagai warisan budaya, dan pengembangan infrastruktur pendukung pembangunan kebudayaan.
Jangkauan :
Memuat perspektif pengelolaan kebudayaan yang didalamnya mengatur mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan pengendalian Kebudayaan.Revitalisasi dan Reaktualisasi nilai budaya serta pranata sosial kemasyarakatan dalam nilai keindonesiaan. Nilai-nilai itu antara lain adalah taqwa, iman, kebenaran, tertib, setia kawan, harmoni, rukun, disiplin, harga diri, tenggang rasa, ramah tamah, ikhtiar, kompetitif, kebersamaan, dan kreatif. Nilai-nilai itu ada dalam sistem budaya etnik yang ada di Indonesia.
Arah yang paling relevan bagi pengaturan kebudayaan adalah
Menempatkan hak berkebudayaan warga negara, komunitas adat, suku-suku bangsa menjadi penting agar dapat bertahan dan tidak punah.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi X untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
RUU ini pada periode keanggotaan tahun 2009-2014 seharusnya sudah mencapai tahap Pembicaraan Tk. I. Namun, menunggu Surat Presiden (Supres) hingga habisnya masa sidang saat itu.