Beranda / Deskripsi Konsepsi
PROFIL RUU
Pengusul Prolegnas Prioritas Tahunan
Tanggal Pengusulan
Posisi RUU
()
EMAIL
-
Data tidak ditemukan.
PROFIL RUU
Pengusul Prolegnas Prioritas Tahunan
Tanggal Pengusulan
Posisi RUU
()
MENU RUU
EMAIL
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Judul
: Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar
Tanggal
: 02 Februari 2015
Pengusul
: DPR
Download
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
- Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (UU LLD) tidak terlepas dari permasalahan, baik yang terkait dengan substansi UU itu sendiri maupun ekses dari pemberlakuan sistem devisa bebas. Permasalahan tersebut diantaranya terkait dengan tugas BI yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, sehingga berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk, baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Dalam UU LLD pengaturan tesebut belum dijabarkan secara jelas sehingga terjadi kekosongan hukum tentang bagaimana pelaksanaan dari tugas dan kewenangan BI dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut, terutama terkait dengan pengaturan mengenai kewenangan meminta keterangan dan data dari penduduk secara langsung berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU LLD yang belum diatur.
- Terdapat problem penerapan devisa bebas di Indonesia yang dinilai terlalu bebas. Beberapa Negara yang telah menerbitkan aturan pembatasan devisa di antaranya, Malaysia, Thailand, Filipina, India dan Brasil. Hal ini juga disebabkan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU LLD yang menyatakan setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.
- Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU LLD terkait dengan kewenangan BI dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, BI menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi devisa yang dilakukan oleh bank. Pasal ini dinilai tidak lagi tepat mengingat Pasal 6 huruf a UU OJK menerangkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Dengan adanya UU OJK maka wewenang pengawasan terhadap Penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank menjadi wewenang OJK, termasuk bagi bank yang melakukan transaksi devisa. Terhadap Pasal 4 UU a quo ini perlu dilakukan harmonisasi dengan UU OJK.
- Dalam Pasal 2 ayat (2) UU LLD menerangkan bahwa penggunaan devisa untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang BI. Dalam kenyataannya pengunaan valuta asing masih marak di daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain seperti Papua Nugini, Malaysia, Singapura dan Filipina. Uang sebagai alat pembayaran yang sah sebenarnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (UU BI) dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatakan bahwa Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dihubungkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) maka penggunaan rupiah wajib digunakan untuk transaksi keuangan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU a quo. Merujuk hal tersebut maka UU LLD juga perlu disinkronkan dengan UU Mata Uang.
- Hal yang juga perlu diperhatikan mengenai nilai tukar adalah pengaturan pedagang valas yang merupakan Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Selama ini regulasi tentang pedagang valas dilakukan oleh BI karena terkait dengan devisa dan moneter. Dalam amandemen UU LLD, maka eksistensi pedagang valas perlu dipertimbangkan pengaturannya agar pengaturan pedagang valas lebih efektif, baik untuk pencegahan pencucian uang ataupun terkait dengan perlindungan konsumen.
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Terwujud kesinambungan pembangunan nasional dan tercapainya stabilitas moneter yang dilandasi oleh ketahanan ekonomi nasional, perlu didukung oleh pengaturan kepemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai tukar yang baik guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jangkauan dan Arah Pengaturan
- Kepemilikan dan Penggunaan Devisa
- Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
- Pengawasan
- Sistem Informasi Lalu Lintas Devisa
- Kerahasiaan Keterangan dan Data
- Sistem Nilai Tukar
Pedagang Valuta Asing
Dasar Pembentukan
Amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional.
Sejarah RUU
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi XI untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
- Komisi XI mengusulkan menjadi RUU Prioritas Tahun 2015.
Pada periode keanggotaan 2009-2014 masih dalam tahap penyusunan di AKD.