Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pertanahan dalam pokok-pokoknya perlu dilengkapi sesuai dengan perkembangan yang terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Sasaran yang ingin diwujudkan adalah menciptakan penafsiran yang sama dari tujuan dan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Materi pokok yang akan diatur antara lain meliputi :
Sanksi
Tahap Pembicaraan Tk.I
Pemerintah menyerahkan DIM baru, dari 568 DIM menajdi 776 DIM (208 DIM tambahan)