Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) belum secara optimal memperbaiki kinerja POLRI dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia.
Fungsi kepolisian sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga termasuk produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Polri dituntut untuk tanggap terhadap perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Cakupan dalam RUU ini mengatur mengenai:
Ketentuan mengenai: tugas dan wewenang penyelidikan dihapuskan dan diintegrasikan ke dalam tugas dan wewenang penyidikan untuk memenuhi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan meniadakan kesempatan bagi seseorang untuk menghilangkan barang bukti; dan penyidik pembantu dihapuskan dalam rangka peningkatan profesionalitas penyidik sehingga seluruh penyidik di jajaran Polri dapat disejajarkan dengan penegak hukum lainnya.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyelesaiannya menunggu RUU KUHP dan RUU HAP agar tidak terjadi tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan.