Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Sejak diundangkannya UU HAM sampai sekarang, terjadi perkembangan yang pesat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai HAM. Perkembangan tersebut terjadi antara lain melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai HAM, pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan HAM, serta penguatan dan pengakuan atas hak-hak kolektif khususnya masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi yang konstitusional. Hal ini mengakibatkan perlunya penyelarasan pengaturan mengenai HAM dalam UU HAM dengan pengaturan mengenai HAM dalam berbagai peraturan perundang-undangan dimaksud.
Pengaturan mengenai HAM dalam UU HAM, belum mampu mengurangi pelanggaran HAM secara signifikan, baik pelanggaran HAM yang bersifat vertikal, yakni pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara maupun pelanggaran HAM yang bersifat horizontal, yakni pelanggaran HAM yang terjadi di antara warga negara. Selain itu dengan berbagai perkembangan mutakhir dalam konteks pelanggaran HAM seperti pelanggaran HAM yang terkait dengan operasi suatu korporasi sampai sekarang belum sepenuhnya dapat dijawab melalui UU HAM.
Ditambah pula pengaturan mengenai Komnas HAM yang juga terdapat dalam UU HAM belummenjamin lembaga tersebut dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara efektif dan efisien dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melindungi, menegakan, dan memajukan HAM.
Menyempurnakan undang-undang yang berkaitan dengan HAM.
Terdapat beberapa pokok pengaturan yang mencakup perubahan pengertian dalam ketentuan umum dan penambahan materi muatan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Kantor perwakilan Komnas HAM di daerah
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
RUU ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menjadi usul DPR.