Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kejaksaan untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut di atas, serta disinkronkan dengan perubahan UU KUHP dan UU KUHAP.
Perubahan Undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Mengenai kelembagaan, terkait dengan SDM, mekanisme pengangkatan jaksa dan batas usia pensiun jaksa