Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi terkait dengan harapan dan tuntutan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam pelaksaan penegakan hukum, sehingga dibutuhkan penguatan posisi dan kedudukan Polri sebagai alat negara penegak hukum, pengutan lembaga pengawasan Polri, penguatan kewenangan pejabat polisi dalam menjalankan tugasnya dan penguatan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan kesejahteraan anggota Polri, serta penguatan hubungan hukum dan hubungan kerja Polri dengan sesama aparat penegak hukum lainnya dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pengaturan Polri sebagai lembaga dan alat Negara ditujukan untuk menguatkan kelembagaan dan personel Polri dalam pelaksaaan tugasnya dengan memperkuat lembaga pengawasan Polri dari internal maupun eksternal, penguatan tugas dan fungsi Polisi selaku alat Negara harkamtibmas dan gakkum sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan Polri yang bersih berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat.