Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura.
Undang-Undang ini berlaku untuk memutus gugatan atau permohonan yang telah diajukan ke Pengadilan, sementara perkaranya belum diperiksa atau di putus pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Adapun Gugatan atau permohonan yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini sudah diperiksa dan tinggal diputus, maka gugatan atau permohonan tersebut tetap diputus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama
• Undang-Undang ini selain diatur materi-materi yang merupakan penegasan kembali dari materi yang sudah ada seperti tuntutan hak, wewenang pengadilan untuk mengadili, kewajiban mengundurkan diri, dan hak ingkar, upaya menjamin hak, pemeriksaan sidang Pengadilan, kesaksian, putusan dan upaya hukum terhadap putusan, juga diatur pula materi baru yang merupakan kebutuhan hukum yaitu antara lain upaya hukum luar biasa yang disebut dengan Peninjauan Kembali, lembaga prorogasi, pembuktian, permohonan kasasi yang hanya dapat diajukan oleh kuasa dari pihak-pihak yang berperkara dengan kuasa khusus, diaturnya kembali lembaga pengadilan, dan pelaksanaan putusan arbitrase dan hukum acara cepat (small claims court)