Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Indonesia merupakan wilayah yang berada di daerah ring of fire. Ini menyebabkan potensi bencana yang dipengaruhi oleh kondisi geologi tidak bisa terhindarkan. Bencana dimaksud meliputi gempa bumi, tsunami, tanah longsor dan sebagainya. Belum adanya pengaturan tentang “kegeologian” secara khusus sering menyebabkan permasalahan terhadap berbagai analisis penanggulangan bencana dan kedaruratan yang disebabkan karena faktor kegeologian. Selain itu perlindungan kawasan geologi selama ini juga masih minim.
RUU ini juga diharapkan mengatur bidang-bidang kegeologian secara tegas dankomprehensif terhadap aspek-aspek yang menjadi fokus kebutuhan dengan memperhatikan kondisi bidang kegeologian saat ini. Hal ini terkait erat dengan hak, kewajiban dan peran masyarakat pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang kegeologian. RUU geologi akan mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan masyarakat tanpa mempersempit ruang gerak masyarakat.
Sasaran yang ingin diwujudkan dalam penyusunan RUU ini adalah:
Terwujudnya tata ruang geologi yang mengakomo-dir kelestarian sumber daya alam.
Jangkauan dan arah pengaturan RUU ini meliputi ketentuan umum, kawasan geologi, penyelenggaraan kegeologian, tata ruang kawasan geologi, kelembagaan yang menangani kegeologian serta ketentuan hukum yang mengatur sanksi atas pelanggaran dan penyalahgunaan atas penggunaan kawasan geologi.