-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPD)
Berdasarkan ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memberikan wewenang bagi DPD RI untuk mengusulkan rancangan undang-undang. DPD RI merupakan lembaga negara yang merepresentasikan daerah dan masyarakat.
Salah satu usul inisiatif DPD RI adalah RUU tentang Kebidanan. Profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.
Secara yuridis, sebenarnya menyangkut tenaga kesehatan, termasuk profesi bidan didalamnya mengalami komplikasi pengaturan. Pertama, pada saat ini telah berlaku tiga undang-undang yang saling terkait dan berhimpitan yakni UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan dan UU tentang Keperawatan. Ketiga undang-undang di atas sebenarnya tumpang tindih mengingat bila mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 21, maka sesungguhnya yang dimaksud tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter dan perawat. Dengan demikian, seharusnya cukup undang-undang tenaga kesehatan yang didalamnya mengatur profesi dokter dan perawat. Kedua, akibat tumpang tindih dan himpitan antar undang-undang, maka berkonsekuensi tiap profesi tenaga kesehatan memiliki hak yang sama untuk diatur dalam undang-undang tersendiri. Termasuk dalam hal ini profesi bidan. Atas argumentasi inilah maka pengaturan UU tentang Kebidanan menjadi niscaya.
Maksud dan tujuan usul inisiatif DPD RI berkenaan RUU tentang Kebidanan adalah: (1) memberikan landasan hukum bagi profesi bidan untuk dapat meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan kompetensinya dengan pengaturan yang komperhensif dan (2) memberikan kontribusi dalam rangka penyelesaian permasalahan implementasi profesi bidan di masyarakat, khususnya di daerah sehingga layanan kesehatan terhadap masyarakat dapat dipastikan mutunya
Kebutuhan untuk pengaturan mengenai profesi bidan dalam bentuk undang-undang merupakan hal mendesak. Ada beberapa hal argumentasinya
Pertama, persoalan distribusi bidan. Data Pengurus Ikatan Bidan Indonesia masih terdapat 20 persen desa yang belum memiliki bidan. Di sisi lain, bidan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di tingkat desa. Selain itu, Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 angka kematian ibu mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Dalam survei yang sama, lima tahun lalu, angka kematian ibu hanya 228 per 100 ribu kelahiran hidup.
Kedua, menyangkut kompetensi pendidikan. Umumnya bidan didominasi berpendidikan D3. Menjadi hal yang penting dikaji, apakah memadai pendidikan D3 dalam menghadapi tantangan layanan kesehatan pada saat ini.
Ketiga, standar layanan bidan dan perlindungan hukum profesi bidan menjadi persoalan penting untuk dilakukan penguatan dalam kerangka meningkatkan layanan kesehatan bermutu pada masyarakat.
Keempat, peran strategis bidan dalam kesehatan reproduksi perempuan turut berkontribusi untuk diatur secara komperhensif dari aspek legal. Data Pengurus Ikatan Bidan Indonesia menunjukkan bahwa 75 persen pelayanan kontrasepsi diberikan bidan, baik di Puskesmas maupun di rumah sakit
Secara umum materi muatan RUU tentang Kebidanan setidaknya mencakup mengenai ruang lingkup pekerjaan profesi bidan, pengaturan pendidikan dan kompetensi bidan, konsil bidan dan kode etiknya, distribusi bidan secara merata, hubungan antar profesi tenaga kesehatan, standar layanan kesehatan, perlindungan hukum bagi masyarakat dan profesi bidan serta sanksi bagi pelanggaran undang-undang dimaksud.
-
Data tidak ditemukan.
-
Data tidak ditemukan.