-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPD)
Sektor pariwisata berperan penting dalam menggerakkan ekonomi dunia. Kontribusinya terhadap PDB dunia terus meningkat dan penyediaan lapangan pekerjaan pariwisata juga semakin tinggi. Pertumbuhan pariwisata saat ini mencapai angka 5% atau dua-tiga kali lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi dunia. Sementara itu, pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia mencapai 11% di tahun 2011. Tingginya pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia terlihat pada penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata menempati urutan kelima dengan angka menembus 8,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp75 triliun ditahun yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tahan pariwisata ditengah ketidak pastian ekonomi global tetap kuat sehingga sektor ini terus mengalami pertumbuhan.
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat biasanya selalu dipengaruhi berbagai faktor internal dan eksternal. Beberapa faktor yang sekarang telah menjadi bagian dari faktor internal adalah implementasi perundang-undangan nasional. Hal ini memberi peranan yang sangat besar terhadap perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Perubahan ini telah mendorong terjadinya perubahan signifikan dalam konfigurasi politik nasional yang kemudian mempengaruhi kinerja perekonomian dan pariwisata di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini antara lain dirancang untuk mengakomodasi wilayah-wilayah di luar Jawa khususnya wilayah yang kaya akan sumber daya alam, yang menuntut adanya pengendalian pihak daerah yang lebih besar. Kebijakan otonomi daerah telah melahirkan sejumlah perubahan-perubahan yang cukup penting. Di bidang politik misalnya, otonomi daerah berdampak positif bagi perkembangan demokrasi lokal. Di sisi lain kebijakan otonomi daerah juga menimbulkan banyak persoalan seperti adalah lemahnya kemampuan SDM daerah yang selanjutnya akan mempengaruhi kebijakan daerah dan implementasinya. Dengan demikian perubahan Undang-Undang No. 10 tahun 2009 diperlukan mengingat peran daerah dalam kerangka otonomi daerah perlu diakomodir.
Disamping itu RUU ini juga diharapkan dapat memuat konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasan serta filosofis kepariwisataan. Adanya suatu kawasan pariwisata khusus belum diatur dalam undang-undang pariwisata. Padahal beberapa daerah telah menunjukkan adanya kekhususan ekonomi yang mengandalkan sektor pariwisata.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 memuat beberapa hal pokok antara lain; 1) Perlunya keseimbangan peran stakeholder baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat/komunitas dalam pembangunan kepariwisataan. Hal ini untuk mengatasi kompleksitas permasalahan pariwisata dan juga untuk mengurangi intensitas konflik kepentingan antar stakeholder; 2) Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut terlibat dalam merencanakan dan mengembangkan pariwisata di daerah. Dengan demikian diharapkan, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam mensejahterakan masyarakat. Tata kelola destinasi pariwisata perlu diselenggarakan secara sistematis, terpadu dan berorientasi pada masyarakat lokal . Pengelolaan yang tepat menjadi sangat penting dalam mengembangkan destinasi pariwisata dengan karakter yang berbeda ;3) Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dengan asumsi bahwa pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhannya masing-masing; 4) penerapan konsep ekonomi kreatif pariwisata untuk mengantisipasi perkembangan pariwisata dunia kedepan; dan 4) penetapan kawasan khusus untuk mempercepat dan menstimulasi pembangunan pariwisata daerah. Serta adanya pengaturan kawasan pariwisata khusus yang menjamin keberlangsungan usaha pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat dan daerah dalam kawasan tersebut
• Tata Kelola Destinasi Pariwisata (Destination Management Organization);
• membuka kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, serta mewujudkan kepariwisataan yang maju, berdaya saing, dan mandiri;
• mewujudkan perluasan dan pemerataan pembangunan kepariwisataan ke seluruh wilayah nasional;
• memajukan budaya, dan karya kreatif masyarakat, memperkukuh jati diri bangsa, dan meningkatkan nasionalisme;
• terciptanya kelestarian warisan arkeologis dan sejarah, serta lingkungan hidup;
• tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
• mengangkat citra bangsa dan tanah air, dan mempererat persahabatan antarbangsa;
• penyelenggaraan kawasan pariwisata khusus; dan memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Data tidak ditemukan.
-
Data tidak ditemukan.