Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
RUU tentang Pertanahan ini dilandasi pertimbangan filosofis bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang merupakan milik bersama rakyat Indonesia yang wajib disyukuri dan oleh karena itu perlu diatur pemilikan, penguasaan serta pemeliharaannya bagi tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan landasan demikian, tujuan dari pengaturan agraria adalah untuk menciptakan keadilan, kepastian hak dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, mengingat kewajiban Negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari seluruh Warga Negara Indonesia, maka RUU tentang Pertanahan disusun sebagai bentuk pengejawantahan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam bidang pertanahan.
Disamping itu pembentukan UU Pertanahan merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat kedudukan hak-hak masyarakat, redistribusi tanah, dan penyelesaian konflik pertanahan dengan mengedepankan keadilan.
Pengaturan lebih lanjut tentang asas-asas pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa dibidang agraria.