-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPD)
- Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 terkait dengan dinyatakan tidak bmempunyai kekuatan hukum mengikat dan pertentangan bersyarat dengan UUD 1945 beberapa ketentuan dalam UU 12/2011;
- Mengatur lebih lanjut mekanisme pelaksanaan pembentukan undang-undang antara DPR, Presiden, dan DPD sesuai dengan UUD 1945 melalui perubahan UU 12/2011; dan
- Menyerap aspirasi masyarakat dan stakeholders penyelenggara negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan pembangunan hukum “responsif”. Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum sehingga lebih bersifat positivis-instrumentalis, yaitu menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Sedangkan dalam strategi pembangunan hukum responsif, lebih menghasilkan hukum yang bersifat tanggap terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan yang lain dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK (unconstitutional conditional/tidak konstitusional bersyarat).
Beberapa ketentuan yang diputus oleh MK tersebut adalah terkait dengan perencanaan pembentukan undang-undang (prolegnas), pengajuan rancangan undang-undang, dan pembahasan rancangan undang-undang. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan dan masuk ke dalam program legislasi nasional sebagai RUU kumulatif terbuka akibat adanya putusan MK.
Tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
Sasaran yang diharapkan tercapai dengan adanya penyusunan RUU ini adalah terwujudnya hubungan Presiden, DPR, dan DPD dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana diputuskan oleh MK.
- Dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang, peran DPD dirumuskan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 tentang uji materiil UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Proses Pembentukan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas meliputi Perencanaan Pembentukan Undang-Undang, Perumusan dan pengajuan Undang-Undang, Pembahasan Undang-Undang, dan Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang dan Undang-Undang. Proses pembentukan Undang-undang inilah yang akan dilakukan perumusan kembali seturut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012.
- Prinsip-prinsip dan gagasan-gagasan normatif dan filosofis yang terdapat dalam UUD 1945 yang belum diatur dan dijabarkan oleh UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, itu perlu ditambah dan dilengkapi.
- Menghapus beberapa ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, yaitu beberapa frasa dalam Pasal21ayat(3), Pasal43ayat(2), Pasal45ayat(1), Pasal46ayat(1), Pasal48ayat(2),ayat(3), danayat(4), dan Pasal65ayat(3).
Jangkauan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah :
Sedangkan arah pengaturanRancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini adalah:
Mengubah ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak konstitusional bersyarat oleh MK meliputi: Pasal18hurufg,Pasal20ayat(1), Pasal21ayat(1), Pasal22ayat(1), Pasal23ayat(2), Pasal43ayat(1), Pasal48ayat(1), Pasal49ayat(1), Pasal50ayat(1), Pasal68ayat(2), Pasal68ayat(3), Pasal70ayat(1), Pasal70ayat(2), Pasal71ayat(3), Pasal88ayat(1), dan Pasal89.
-
Data tidak ditemukan.
-
Data tidak ditemukan.