Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Kewenangan pengambil kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak tegas khususnya dalam pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pemanfaatan jalan menyebabkan terjadinya tumpang tindih. Disamping itu formula dalam pengaturan mengenai jalan khususnya jaminan peningkatan aksesibilitas wilayah yang sedang dan belum berkembangjuga masih belum jelas. Begitu juga standar konstruksi jalan yang memadai baik untuk jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Keseluruhan permasalahan ini merupakan permasalahan pelaksanaan UU tentang jalan yang perlu diperbaiki.
Perlunya kejelasan dan ketegasan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pem-berian izin, dispensasi dan pemanfaatan jalan serta adanya standar konstruksi yang memadai baik untuk jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Jangkauan dan arah pengaturan RUU ini meliputi ketentuan umum, asas dan prinsip pengaturan jalan, klasifikasi jalan, wewenang pemerintah dan pemerintah daerah atas jalan, standar konstruksi jalan, pembatasan tonase jalan dan ketentuan terkait dengan sanksi hukum.