Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura
- Diusulkan Pada : 22 Juni 2016
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI ke-15 (Acara: Persetujuan RUU ttg Pengesahan Perjanjian antara Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura)
15 Desember 2016
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI.
06 Desember 2016
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI ke-15 (Acara: Persetujuan RUU ttg Pengesahan Perjanjian antara Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura) -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Dirjen HPI Kemlu, Dirjen PUU Kemenkum dan HAM, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub diwakili Dir. Kenavigasian dan Dir. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub, Dirjen Strahan Kemenhan -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dlm rangka Pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura -
Pendahuluan
Presiden RI mengirimkan surat susulan ke DPR RI, No: R-63/Pres/10/2016 menugaskan Menhan bersama Menlu, Menhub,&Menkumham membhs RUU ttg Perjanjian R.I - Rep. Singapura ttg Penetapan Garis Batas Laut Wil. Bag.Timur Selat Singapura bersama DPRRI -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi I DPR RI utk membahas RUU ttg Pengesahan Perjanjian antara Rep.Indonesia-Rep.Singapura ttg Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bag. Timur Selat Singapura bersama-sama dgn Pemerintah -
Pendahuluan
RUU ttg Pengesahan Perjanjian antara Rep. Indonesia - Rep. Singapura ttg Penetapan Garis Batas Laut Wil. Kedua Negara di Bag. Timur Selat Singapura bersama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
