RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)
- Diusulkan Pada : 15 Agustus 2017
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI.
17 Oktober 2017
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Kadivkum Polri, Dirjen A.H.U. Kumham, Jampidum Kejaksaan Agung RI.
25 September 2017
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Kadivkum Polri, Dirjen A.H.U. Kumham, Jampidum Kejaksaan Agung RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI dan Menlu RI) -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI RI (TERTUTUP) -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama Pemerintah. -
Pendahuluan
Surat Presiden RI No : R-39/Pres/08/2017 menugaskan Menlu dan Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama-sama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
