Lembaga negara yang anggotanya dicalonkan oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI berperan penting dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi rakyat.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya.
Tahap pembentukan UU terdiri atas perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan. DPR RI membuka ruang bagi partisipasi bermakna (meaningful participation) pada setiap tahap pembentukan UU.
Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR RI, Presiden, dan DPD RI untuk jangka menengah (5 tahun) dan prioritas tahunan (1 tahun). Hasil penyusunan Prolegnas disepakati menjadi Prolegnas dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPR RI.
RUU dapat berasal dari DPR RI, Presiden, atau DPD RI. Setiap RUU harus disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk RUU APBN, penetapan Perppu, atau pencabutan UU/Perppu. RUU dari DPR RI diajukan oleh anggota DPR RI, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi (Baleg). Pengharmonisasian dan penyinkronisasian RUU yang berasal dari DPR RI dikoordinasikan oleh Baleg untuk selanjutnya ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna.
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dilakukan oleh komisi/panitia khusus/Baleg bersama dengan Presiden, serta dapat melibatkan DPD RI. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden. RUU dibahas melalui mekanisme rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Di samping itu, hingga pada tahap pembahasan, partisipasi masyarakat yang bermakna dapat diwujudkan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, audiensi, forum akademik, dan diskusi terbuka yang difasilitasi oleh DPR RI dan pemerintah.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden pada rapat paripurna, RUU disampaikan oleh Pimpinan DPR RI kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian oleh Pimpinan DPR RI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Dalam kurun waktu tersebut, jika RUU masih terdapat kesalahan teknis penulisan dapat dilakukan perbaikan atas persetujuan pimpinan AKD dan wakil pemerintah yang membahas RUU tersebut. Pengesahan UU oleh Presiden dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Jika Presiden tidak menandatangani RUU dalam jangka waktu tersebut, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
The implementation of the budgeting function by the DPR RI is carried out through the discussion and approval of the Bill on the State Budget (APBN) submitted by the President, as well as ensuring transparent, efficient, accountable use that favors the interests of the people. The APBN as a manifestation of state financial management is established every year by law and carried out openly and responsibly for the greatest prosperity of the people.
Pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada rapat paripurna untuk dibahas bersama DPR RI. Dalam rapat paripurna selanjutnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dan Pemerintah menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi atas KEM-PPKF.
Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Pemerintah melakukan rapat yang dimulai dengan penyampaian pokok-pokok pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selanjutnya dibentuk panitia kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan; Panja RKP dan Prioritas Anggaran; Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat; serta Panja Kebijakan Transfer ke Daerah.
Komisi-komisi melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya kemudian menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi kepada panja-panja di Banggar.
Seluruh pembahasan panja-panja kemudian dilanjutkan dengan rapat tim perumus untuk kemudian disampaikan dan disepakati pada rapat kerja Banggar. Hasil pembahasan di Banggar dilaporkan kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna.
Presiden menyampaikan RUU APBN beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR RI dalam rapat paripurna. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas RUU APBN.
DPR RI membahas RUU APBN bersama Pemerintah. Pembahasan dilakukan oleh Banggar dan komisi-komisi terkait.
Banggar melaporkan hasil pembahasan RUU APBN dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Rapat paripurna menetapkan RUU APBN menjadi UU APBN.
Jika DPR RI tidak menyetujui RUU APBN, Pemerintah menggunakan APBN tahun anggaran sebelumnya.
Salah satu tugas DPR RI menurut UU MD3 adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran pengaduan, baik secara daring melalui website DPR RI atau secara langsung melalui audiensi, RDPU, atau disampaikan kepada AKD atau anggota DPR RI.
Aspirasi diterima, baik secara langsung atau melalui media daring (website DPR RI).
Setiap aspirasi yang diterima didokumentasikan dan ditelaah untuk selanjutnya disampaikan kepada AKD yang berwenang.
AKD menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan Raker dan RDP dengan Pemerintah serta pihak terkait. Memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersebut disampaikan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR RI.
Untuk memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti oleh Pemerintah, DPR RI menjalankan fungsi pengawasan melalui Raker dan RDP.
Sekilas data tentang komposisi dan keanggotaan DPR RI Periode 2024–2029
Wakil rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum
Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR RI (parliamentary threshold).
Pembagian wilayah yang dibentuk untuk memastikan distribusi perwakilan yang adil dan representatif dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif
Terdiri atas 13 komisi dan badan-badan
Wakil rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum
Pembagian wilayah yang dibentuk untuk memastikan distribusi perwakilan yang adil dan representatif dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif
Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR RI (parliamentary threshold).
Terdiri atas 13 komisi dan badan-badan
Bertugas memimpin sidang DPR RI, mengoordinasikan alat kelengkapan, menetapkan agenda, mewakili DPR RI dalam hubungan kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kinerja DPR RI.
Mengatur agenda DPR RI, memberi masukan kebijakan kepada Pimpinan, meminta keterangan AKD, mengoordinasikan konsultasi, menentukan penanganan RUU, mengusulkan struktur komisi, serta menjalankan tugas tambahan dari rapat paripurna sebagai mandat yang ditetapkan DPR RI.
Merupakan AKD bersifat sementara, melaksanakan tugas khusus dalam waktu tertentu, dapat diperpanjang jika belum selesai, dan dibubarkan setelah masa tugas berakhir atau tugas dinyatakan tuntas oleh DPR RI.
Menyusun dan membahas RUU, mengelola siklus anggaran mitra kerja, mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan Pemerintah, menindaklanjuti temuan BPK RI dan aspirasi masyarakat, serta melaporkan kinerjanya secara berkala. Terkait jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR RI dan permulaan tahun sidang ditetapkan dengan keputusan DPR RI. Pada periode DPR RI 2024-2029 jumlah komisi ditetapkan sebanyak 13 (tiga belas) komisi.
Menerima, menampung, dan menganalisis aspirasi masyarakat; menyampaikan hasilnya kepada AKD; memantau tindak lanjut; menindaklanjuti laporan masyarakat secara umum; serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pembahasan RUU.
Menyusun dan mengoordinasikan Prolegnas; menyusun, mengharmonisasi, dan membahas RUU; mengevaluasi UU; menyusun Peraturan DPR RI; melakukan sosialisasi; serta menyampaikan laporan kinerja dan inventarisasi masalah setiap tahun.
Menetapkan arah kebijakan anggaran DPR RI, menyusun dan mengawasi pelaksanaan anggaran serta program kerja, berkoordinasi dengan lembaga terkait, mengatur anggaran program kerja, dan menyampaikan laporan serta keputusan pada rapat paripurna.
Menetapkan arah kebijakan fiskal, menetapkan pendapatan negara, membahas dan menyinkronkan APBN serta anggaran kementerian/lembaga, menelaah realisasi anggaran, dan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN bersama Pemerintah.
Mencegah dan mengawasi kepatuhan anggota DPR RI terhadap Kode Etik, menyelidiki dan mengadili pelanggaran, mensosialisasikan aturan, bekerja sama dengan lembaga lain, serta mengevaluasi dan menetapkan putusan etik.
Menelaah temuan BPK RI, menyampaikan hasilnya kepada komisi, menindaklanjuti pembahasan komisi atas temuan tersebut, serta memberi masukan kepada BPK RI terkait rencana pemeriksaan tahunan dan hambatannya.
Melakukan multitrack diplomacy dengan tujuan untuk memperkuat diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di kancah internasional. Selain itu bertugas meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen.
Transformasi DPR RI merupakan cerminan dari dinamika panjang perjalanan bangsa dalam membangun sistem perwakilan rakyat yang ideal. Rentang waktu lebih dari satu abad mencatat transformasi lembaga legislatif ini melalui berbagai fase krusial, bermula dari embrio parlemen di era kolonial (Volksraad) dan pendudukan Jepang (Chuo Sangi-In), masa transisi perjuangan kemerdekaan (KNIP), hingga dinamika bentuk negara serikat dan kesatuan (DPR RIS dan DPRS). Transformasi ini terus berlanjut melewati pasang surut demokrasi hingga akhirnya berevolusi menjadi lembaga yang lebih terbuka, transparan, dan dipilih langsung oleh rakyat pada era Reformasi hingga saat ini. Mari telusuri perjalanan DPR RI dari masa ke masa.
The Representatives of
The Republic of Indonesia
Contact
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved