12 Oktober 2026KOMISI2

APBN 2027 Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK, Komisi II Minta Pembayaran DAU Lebih Awal

gambar-berita-Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk
Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk

PARLEMENTARIA, Manado — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menekankan pentingnya mempercepat penyaluran dana ke daerah agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak terlambat.

 

Menurut Dede, kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK menjadi perhatian karena jumlah pegawai yang harus ditanggung mencapai sekitar 1,4 juta orang. Karena itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki agar ketersediaan dana untuk membayar gaji tidak terkendala.

 

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

 

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah keterlambatan penyaluran dana ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, dana tersebut dibutuhkan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

 

Dede mengungkapkan, dirinya masih menerima keluhan masyarakat mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, antara lain terjadi karena dana yang dibutuhkan belum diterima daerah tepat waktu.

 

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan demikian, dana dapat diterima daerah lebih awal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

 

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelas Dede.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu menanggung gaji PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu.

 

Mardani menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penyelamatan bagi pemerintah daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

 

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” kata Mardani.

 

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN memiliki kepastian hukum dan tidak bergantung pada kesepakatan anggaran semata. “Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tutup Politisi Fraksi PKS ini. (we/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved