Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya. Tahap pembentukan UU terdiri atas perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. DPR RI membuka ruang bagi partisipasi masyarakat pada setiap tahap pembentukan UU.

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved