Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR RI dijalankan melalui pembahasan dan persetujuan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden, serta memastikan penggunaan yang transparan, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved