Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR RI dijalankan melalui pembahasan dan persetujuan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden, serta memastikan penggunaan yang transparan, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved