Volksraad merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berdiri pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Volksraad dibentuk pada 19 Desember 1916 dan pertama kali bersidang pada 18 Mei 1918. Volksraad berkantor di Gedung Volksraad yang sekarang menjadi Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta. Tujuan didirikannya Volksraad untuk menampung aspirasi rakyat, melalui para perwakilan dari tiga golongan (Bumiputera, Eropa, dan Timur Asing), meski direspons secara skeptis oleh kalangan nasionalis.
Anggota Volksraad dipilih melalui dua metode, yaitu, penunjukan langsung oleh Gubernur Jenderal Hindia-Belanda dan pemilihan secara terbatas oleh lembaga perwakilan rakyat di daerah yang dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Para anggota Volksraad terdiri dari berbagai profesi, antara lain: pemimpin daerah, pengusaha, jurnalis, pegawai negeri, aktivis politik, dan sebagainya.
Meski dianggap tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat oleh kalangan nasionalis, namun anggota Volksraad dari golongan bumiputera menyuarakan aspirasi kemerdekaan dan membela para aktivis politik yang ditindak represif oleh Pemerintah Hindia-Belanda, melalui rapat-rapat di Volksraad, seperti: pendirian Fraksi Nasional, pengusulan Petisi Soetardjo, membuat gerakan Indonesia Berparlemen yang diinisiasi oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI).