Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR RI memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU. Dalam menjalankan fungsinya, DPR RI mengawasi pelaksanaan UU, penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Fungsi pengawasan dijalankan dengan mekanisme rapat kerja (Raker), rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan kunjungan kerja (Kunker). Jika diperlukan DPR RI membentuk tim, panitia kerja (Panja), panitia khusus (Pansus) serta menggunakan hak interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat dalam rangka pengawasan tersebut.

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved