09 Oktober 2026KOMISI9

Ade Rezki Tekankan Perlindungan K3 bagi Pekerja Tambang di Morowali

gambar-berita-Anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama dalam rapat bersama mitra kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,Palu, Jum'at (9/10/2026). Foto: Yohanes/jk
Anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama dalam rapat bersama mitra kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,Palu, Jum'at (9/10/2026). Foto: Yohanes/jk

PARLEMENTARIA, Palu — Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk bagi tenaga kerja asing di sektor pertambangan Kabupaten Morowali.

 

Ade menilai dukungan anggaran daerah untuk pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi risiko pekerjaan. Menurutnya, jaminan sosial diperlukan agar pekerja memiliki perlindungan ketika mengalami risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

 

“Ini cukup baik karena goodwill dari pemerintah daerah sudah mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah, dan dukungan ini sangat baik bagi mereka yang memiliki risiko tinggi,” ujar Ade di Palu, Jumat (9/10/2026).

 

Selain menyoroti perlindungan pekerja lokal, legislator tersebut memberikan perhatian terhadap penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan Morowali. Sebagai salah satu kawasan industri pertambangan nikel, wilayah tersebut melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk tenaga kerja asing.

 

Ade menegaskan bahwa perlindungan keselamatan kerja harus berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan kewarganegaraan. Setiap perusahaan wajib memastikan pekerja Indonesia maupun tenaga kerja asing memperoleh perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan yang dihadapi.

 

“Kami menilai tidak hanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan Morowali, tetapi tenaga kerja asing juga perlu mendapatkan proteksi dari risiko pekerjaannya,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan, perusahaan sebagai pemberi kerja harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan menerapkan standar K3 secara konsisten. Kepatuhan tersebut mencakup upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan perlengkapan keselamatan, serta pemenuhan hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman.

 

Menurut Ade, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan menjadi penting mengingat aktivitas pertambangan memiliki risiko operasional yang tinggi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap pekerja memahami prosedur keselamatan dan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

 

“Kepatuhan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing ini, harus disesuaikan dengan baik agar setiap risiko pekerjaan dapat diproteksi dari ujung rambut sampai ujung kakinya,” imbuhnya.

 

Ade menegaskan, pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian penting dari perhatian Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja. Evaluasi di lapangan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dan praktik di lingkungan kerja.

 

Ia berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan terus memperkuat koordinasi dalam memastikan jaminan sosial serta standar keselamatan kerja terlaksana dengan baik. Dengan demikian, perlindungan pekerja rentan dapat diperluas dan risiko kecelakaan di sektor pertambangan dapat ditekan melalui penerapan K3 yang konsisten. (ysw/ssb)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved