12 Oktober 2026KOMISI4

Kapal Patroli di Maluku Alami Keterbatasan Hari Berlayar, Alien Mus Desak KKP Evaluasi

gambar-berita-Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI meninjau sarana armada kapal patroli di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, Sabtu (10/10/2026). Aditya/jk
Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI meninjau sarana armada kapal patroli di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, Sabtu (10/10/2026). Aditya/jk

PARLEMENTARIA, Ambon - Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menyoroti keterbatasan hari bagi kapal pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  untuk berlayar di wilayah perairan Timur Indonesia. Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevaluasi anggaran operasional dan menambah armada-armada guna menekan angka penangkapan ikan ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUUF).

 

"Fasilitas yang diberikan oleh KKP sejauh ini memang sudah sangat baik, tetapi menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Dari batasan 360 hari dalam setahun, mereka mungkin hanya bisa berlayar 100 sampai 120 hari. Ini sangat miris," papar Alien Mus usai meninjau kapal patroli PSDKP dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, Sabtu (10/10/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai keterbatasan waktu patroli tersebut melahirkan celah pengawasan yang sangat besar dan rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan maritim. Terlebih, perairan Maluku dan Maluku Utara mencakup tiga zona penangkapan ikan dengan potensi perikanan serta volume aktivitas pelayaran yang sangat tinggi.

 

"Aktivitas penangkapan ikan di daerah perairan Maluku, Maluku Utara, dan wilayah Timur ini sangat luar biasa. Kalau mereka cuma layar 100 hari saja, bagaimana sisa hari lainnya? Berarti kan di sana pasti terjadi penangkapan ikan yang ilegal," tegas Legislator Daerah Pemilihan Maluku Utara tersebut.

 

Selain kelemahan pengawasan akibat minimnya jam terbang kapal patroli, Alien Mus juga menyoroti maraknya praktik transaksi hasil tangkapan di tengah laut yang membuat data perikanan tidak terukur secara akurat. Ia mendapati bahwa nelayan lokal kerap tidak membawa hasil tangkapannya ke pelabuhan pendaratan pangkalan.

 

"Hasil penangkapan ikan itu tidak bisa terukur karena ikan tersebut kadang ditangkap oleh nelayan lokal, tetapi langsung dijual di perairan laut kepada kapal-kapal yang sudah bersiaga menunggu mereka. Saya harap ke depannya KKP lebih serius lagi menangani illegal fishing ini," pungkasnya. (ams/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved