14 Oktober 2026KOMISI3

Kasus Perundungan Anak di Pemalang, Keadilan Korban dan Masa Depan Pelaku Harus Seimbang

gambar-berita-Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat sesi foto bersama dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Fadli/Karisma
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat sesi foto bersama dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Fadli/Karisma

PARLEMENTARIA, Semarang — Penanganan kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, yang menyebabkan seorang anak sekolah dasar meninggal dunia, perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban sekaligus masa depan anak yang menjadi pelaku. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu memberikan ruang pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

 

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan hal itu sekaligus belasungkawa kepada korban dan keluarga. Namun, ia mengingatkan bahwa anak yang menjadi pelaku juga masih memiliki masa depan yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum.

 

“Yang pertama, kami terus terang menyampaikan rasa belasungkawa, duka cita yang dalam bagi korban dan keluarga. Tetapi juga kita melihat bahwa pelaku juga masih anak-anak. Dia juga harus kita bina untuk masa depan yang lebih cerah,” ujar Soedeson saat mengikuti kunjungan kerja reses di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026).

 

Menurut Soedeson, penanganan perkara tersebut menjadi tantangan bagi seluruh unsur penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan jajaran pemasyarakatan perlu bekerja sama agar proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan aspek pendidikan dan pembinaan.

 

“Hukum itu di samping menghukum juga mendidik, mengembalikan dia ke tengah-tengah masyarakat. Nah, inilah persoalan tugas yang berat bagi kita semua. Pancawangsa, ya. Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan juga lembaga pemasyarakatan. Ini bekerja sama,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

 

Ia menegaskan, DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi turut mempertimbangkan upaya membimbing anak yang menjadi pelaku.

 

“Sehingga hukuman yang akan diberikan kepada anak ini bukan untuk pembalasan, tapi bagaimana membimbing dia kepada masa depan yang lebih cerah,” tutur Soedeson.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak membutuhkan solusi yang mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, status anak sebagai pelaku harus menjadi pertimbangan dalam menentukan penanganan hukum, tanpa mengabaikan dampak serius yang dialami korban.

 

“Bagaimana win-win solution-nya agar hukumannya itu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak? Ini kan pelakunya kan anak juga,” ujar Abdullah.

 

Ia menjelaskan, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana masih memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih prestasi melalui pendidikan. Karena itu, proses hukum perlu memperhatikan aspek pembinaan serta perkembangan psikologis mereka.

 

“Anak-anak ini kan memang tindakan yang mereka masih punya masa depan. Mereka masih punya prestasi-prestasi yang mungkin selama ini mereka harus bisa tambah tekankan untuk melalui pendidikan di sekolahan,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

 

Abdullah menegaskan, perlindungan terhadap anak yang menjadi pelaku bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban pidana. Perlindungan tersebut, menurutnya, perlu diarahkan pada kondisi psikologis dan proses tumbuh kembang anak agar penanganan hukum tidak menghilangkan kesempatan mereka memperbaiki diri.

 

“Oleh karena itu win-win solution ini satu-satunya adalah perlindungan terhadap pelaku. Dalam artian bukan perlindungan hukum terkait pidananya. Melindungi dalam psikologisnya, dalam sisi perkembangan tumbuh kembang anak yang ke depannya bagaimana kita juga harus menyelesaikan itu juga,” tutur politisi dari dapil Jawa Tengah VI itu.

 

Selain penanganan perkara, Abdullah juga menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi anak agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar perundungan tidak kembali terjadi dan menimbulkan korban.

 

Penanganan kasus perundungan di Pemalang menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap anak harus tetap menjamin pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan, sekaligus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Keadilan bagi korban dan pembinaan terhadap pelaku perlu berjalan beriringan agar proses hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang. (fa/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved