25 September 2025KOMISI6

Kawendra: Perlu Kejelasan Regulasi Jika BUMN Beralih Jadi Badan

gambar-berita-Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Udayana dan Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang di Senayan. Foto: Farhan/vel
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Udayana dan Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang di Senayan. Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menekankan perlunya kejelasan regulasi jika Kementerian BUMN resmi berubah menjadi sebuah badan. Sebab itu, dirinya mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, khususnya Badan Pengelola Investasi Danantara.

 

“Kalau kemarin Kementerian, lalu BUMN-nya kita lihat berjalan. Bila nanti menjadi badan, berarti kan badan ketemu badan. Misalnya, badan BUMN bertemu dengan badan pengelola investasi dan Danantara. Secara rules, secara aturan, ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Udayana Dr. Jimmy Z Usfunan dan Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr.Rofi Wahanisa, S.H., M.H. 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Badan Pengelola Investasi Danantara sendiri memiliki dua holding, yakni holding investasi dan holding manajemen aset. Menurutnya, situasi ini bisa menimbulkan kerancuan, apalagi jika mekanisme business judgment rule tidak dioptimalkan.

 

“Kalau kemarin pengawasan karena kementerian, nah itu akan seperti apa nanti? Lalu bobotnya seperti apa? Persetujuan RKP juga kan harusnya tetap di kita, DPR, meskipun ada klaim bahwa RKP investasi juga ada di badan pengelola investasi dan Danantara,” ujarnya.

 

Terakhir, dirinya menyoroti aspek kepemilikan saham yang mana saat ini Kementerian BUMN memegang satu persen saham, sementara 99 persen saham seri B dimiliki Badan Pengelola Investasi Danantara. “Ini pasti ada implikasinya. Jadi perlu penegasan yang jelas, supaya tidak bertabrakan dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (um/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved