25 Agustus 2025KOMISI8

Ketentuan Agama Petugas Haji Daerah Akan Diatur Lewat Peraturan Menteri

gambar-berita-Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/08/2025). Foto : Arief/Andri
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/08/2025). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait.

 

“Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

 

“Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Lebih lanjut, Singgih mengungkapkan bahwa praktik keterlibatan petugas non-Muslim sebenarnya sudah berjalan di lapangan, terutama di daerah dengan populasi minoritas Muslim. Menurutnya, di Kementerian Agama sendiri terdapat berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) dari lintas agama yang selama ini saling bekerja sama dalam mendukung kelancaran pelayanan ibadah haji.

 

“Teman-teman Kemenag dari agama lain pun ikut membantu agar pelayanan haji tetap berjalan baik. Ini soal semangat kolaborasi dan pelayanan publik yang profesional,” tutupnya. (rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved