PARLEMENTARIA, Sofifi – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya kepastian alas hak tanah dalam program renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Maluku Utara. Kepastian tersebut diperlukan agar bantuan perbaikan rumah yang didukung anggaran pemerintah dapat berjalan optimal tanpa terkendala persoalan legalitas tanah.
Dalam agenda tersebut, Komisi II DPR RI turut menyaksikan penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah serta sertifikat tanah bagi MBR melalui sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami berharap bukan rumahnya saja yang diperbaiki dan direnovasi, tetapi kita harus pastikan alas hak tanahnya juga tidak menjadi masalah, clear and clean,” tegas Rifqinizamy dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026).
Selain mendukung kepastian hukum bagi penerima program renovasi rumah, Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi MBR. Upaya ini penting untuk memberikan kepastian kepemilikan sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Dalam kunjungan yang sama, Komisi II DPR RI turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Sofifi sebagai bagian dari program strategis nasional. Rifqinizamy menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah agar program prioritas Presiden dapat terlaksana dengan baik.
“Nanti jika waktunya sudah memungkinkan, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, kita akan datang ke Maluku Utara untuk memastikan program-program strategis nasional, direktif Bapak Presiden ini bisa berjalan dengan baik di daerah,” ujarnya.
Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong sinergi pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah serta memastikan pelaksanaan program pemerintah di daerah berjalan optimal. (syn/rdn)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved