26 Maret 2026KOMISI3

Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

gambar-berita-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Devi/Andri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI akan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, pada Kamis (2/4/2026) mendatang. Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

 

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. 

 

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya. (rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved