PARLEMENTARIA, Jakarta– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta agar konsep pembahasan cepat (fast track legislation) yang diusulkan dalam RUU Pembentukan Undang-Undang didiskusikan secara mendalam dan memiliki kriteria batasan yang terukur.
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang, yang mencakup presentasi hasil rumusan Badan Keahlian Setjen DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/11/2026).
Irawan menilai konsep fast track merupakan hal baru dalam kajian formal legislasi di DPR RI, meskipun dalam praktiknya mekanisme dipercepat (expedited legislation) sudah kerap dilakukan. Oleh karena itu, aturan mainnya perlu dirumuskan secara presisi agar tidak memicu prasangka publik.
"Fast track legislation ini sesuatu yang baru dari sisi substansi. Jangan sampai ini hanya dilihat sebagai alat legitimasi kita dalam melaksanakan praktik legislasi yang dipercepat tanpa batasan yang jelas," ungkap Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.
Ia menyoroti salah satu kriteria fast track yang ditawarkan Badan Keahlian DPR (BKD), yakni pembentukan UU sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat tenggat waktu tertentu. Irawan menilai DPR dan Pemerintah perlu cermat merespons batas waktu yang ditetapkan MK.
"Kita harus membuka perspektif kenapa MK membatasi Waktu (untuk melakukan revisi UU) 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Batas waktu itu muncul dari urgensi tindak lanjut. Sebagai contoh konkret, pada UU Pemilu yang memiliki batasan tahapan ketat, prosedur fast track ini bisa saja digunakan agar pembahasannya selesai tepat waktu," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Irawan juga mengingatkan bahwa selama ini masyarakat dan akademisi lebih mengenal mekanisme pembentukan hukum darurat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sehingga, keberadaan fast track dalam undang-undang harus memiliki diferensiasi yang tegas.
"Masyarakat mengenal emergency legislation itu (dalam bentuk) Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa. Nah, kalau fast track begini, ini menurut saya harus didiskusikan betul-betul latar belakang dan kriterianya supaya kita bisa mengidentifikasi dan menjalankannya dengan baik," tandasnya.
Berdasarkan matriks materi muatan BKD, usulan pengaturan prosedur cepat (fast track) dirancang untuk merespons kondisi mendesak, perjanjian internasional tertentu, serta tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan waktu perubahan atau penggantian undang-undang secara ketat.
Dikutip dari pelbagai sumber, fast track penyusunan RUU ini telah diterapkan di banyak negara dengan mekanisme yang berbeda-beda. Di Amerika Serikat, misalnya. Mekanisme fast track ini disebut dengan Trade Promotion Authority, yang berarti Kongres hanya boleh menyetujui atau menolak perjanjian dagang, tanpa mengubah isinya (pasal).
Di Inggris, dikenal Legislasi darurat (emergency legislation), di mana tahap-tahap di dua kamar dipadatkan lewat kesepakatan lintas fraksi. Misalnya, Coronavirus Act 2020 yang ditetapkan dalam hitungan hari. Di Prancis, dikenal dengan istilah Procédure accélérée, di mana Pemerintah memutuskan agar tiap kamar membahas RUU cukup sekali, lalu perbedaan diselesaikan di komisi gabungan. (ndy/rdn)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved