14 Oktober 2026KOMISI3

Kunker Reses ke Jateng, Komisi III Awasi Implementasi KUHP-KUHAP Baru

gambar-berita-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro  saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Fadli/Karisma
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Fadli/Karisma

PARLEMENTARIA, Semarang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui kunjungan kerja reses ke Jawa Tengah, Komisi III DPR RI mendalami pelaksanaan ketentuan hukum tersebut serta dinamika penegakan hukum yang dihadapi aparat di daerah.


Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai fase baru transformasi sistem hukum nasional. Sejak berlaku pada 2 Januari 2026, regulasi tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem hukum pidana yang pelaksanaannya perlu terus dicermati.


“Berbagai dinamika penegakan hukum mulai berkembang di daerah. Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi selaku garda terdepan dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan menerjemahkan norma-norma baru dalam praktik penanganan perkara,” ujar Dede saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI bersama jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026).


Menurutnya, pengawasan implementasi aturan baru diperlukan untuk melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik penanganan perkara. Profesionalisme, integritas, dan koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian agar pelaksanaan hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.


“Profesionalisme, integritas, dan kolaborasi menjadi syarat mutlak dalam mengejawantahkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” katanya.


Dede menambahkan, kunjungan kerja reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap mitra kerja di daerah. Pertemuan dengan jajaran kepolisian, kejaksaan, dan BNNP Jawa Tengah menjadi kesempatan bagi Komisi III untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan tugas, persoalan yang dihadapi, serta dinamika penegakan hukum di lapangan.


“Kunjungan kerja ini merupakan wujud konkret pelaksanaan mandat konstitusional Anggota DPR RI dalam rangka melakukan pengawasan terhadap para mitra kerja di daerah,” tutur Dede.


Ia menjelaskan, hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan masukan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panitia kerja Komisi III DPR RI. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkuat evaluasi kebijakan dan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.


“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik bagi para mitra kerja, baik dalam hal persetujuan anggaran, kebijakan, maupun memberikan catatan evaluatif guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Melalui pengawasan tersebut, Komisi III mendorong agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan baik serta didukung koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat memastikan pembaruan hukum pidana nasional diterapkan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (fa/aha)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved