22 April 2025KOMISI2

Legislator Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus Pagar Laut

gambar-berita-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Taufan Pawe, saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Munchen/vel
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Taufan Pawe, saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Taufan Pawe, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus pagar laut yang ditemukan di 34 titik di wilayah Indonesia.

 

“Saya terkadang bertanya-tanya, Pak Menteri. Kita pernah cukup alot membahas masalah pagar laut, tapi diam begitu saja,” ujar Taufan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya ingin segera mengetahui kelanjutan atau output dari penanganan kasus pagar laut tersebut, agar dapat menjadi pembelajaran di masa mendatang.

 

Dalam kesempatan itu, Pawe juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi atau sosok Menteri yang notabene juga berasal dari partai yang sama, melainkan demi menjaga citra kelembagaan Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan.

 

“ATR/BPN sekarang memang butuh sekali pencitraan kerja-kerja yang baik agar masyarakat memberi kepercayaan,” tegasnya.

 

Menanggapi hal itu, Nusron menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil oleh dirinya dan kementeriannya dalam mengatasi persoalan pagar laut. Pertama, bahwa proses hukum kasus tersebut saat ini berada dalam penanganan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, pihaknya juga telah mencabut seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai, serta memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.

 

Bahkan, Nusron juga telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur ulang kewenangan penerbitan HGB. Hal tersebut merupakan langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang. (ayu/aha)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved