12 Oktober 2026KOMISI2

Minta Kejelasan Skema APBN untuk Gaji PPPK, Deddy Sitorus: Jangan Bebani Daerah!

gambar-berita-Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk

PARLEMENTARIA, Manado — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejelasan tersebut diperlukan agar pengambilalihan tanggung jawab oleh pemerintah pusat benar-benar meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda).

 

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

 

Ia berharap pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar mengurangi beban fiskal daerah tanpa mengurangi porsi transfer ke daerah (TKD) untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

 

Menurut Deddy, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah mengembalikan sebagian alokasi TKD agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, pembiayaan gaji PPPK tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi daerah akibat perubahan skema transfer anggaran.

 

“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegasnya.

 

Deddy juga menyoroti kebijakan pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah sebelum menerapkan skema tersebut.

 

Ia menilai daerah yang memiliki DBH besar, terutama yang bersumber dari kekayaan alam, mempunyai kemampuan fiskal berbeda dibandingkan daerah yang penerimaan DBH-nya terbatas. Karena itu, kebijakan yang mengandalkan DBH untuk membiayai kebutuhan infrastruktur berpotensi menyulitkan daerah yang tidak memiliki sumber pendapatan memadai.

 

“Balikin saja DBH-nya, nanti mereka bangun sendiri. Karena kalau tidak, bagaimana daerah yang tidak punya DBH yang cukup?” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Deddy berpandangan, pola kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak mengarah pada pemusatan kembali pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, semangat desentralisasi seharusnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing wilayah.

 

Terkait pembiayaan gaji PPPK, Deddy menjelaskan bahwa alokasi anggaran telah dibahas dan disepakati antara Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan. Namun, ia menilai masih diperlukan kejelasan mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya.

 

“Plotting anggaran sudah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian sumbernya dari mana, itu kan tergantung dari nanti pemerintah. Jadi, kejelasan itu yang saya kira belum kita dengar sampai saat ini,” pungkas Deddy.

 

Ia berharap pemerintah segera menyampaikan rincian kebijakan tersebut sehingga pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara pasti, sekaligus memastikan pemenuhan hak pegawai PPPK tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (we/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved