26 Agustus 2025KOMISI2

Optimalisasi BUMD dan UMKM Solusi Pemangkasan Transfer Daerah

gambar-berita-Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Foto: dok/vel
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Foto: dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar 24,8 persen yang menyisakan sekitar Rp650 triliun dinilai DPR RI harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi. Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan bahwa penurunan alokasi dana ini tidak boleh dianggap sebagai hambatan dalam pelayanan masyarakat, melainkan tantangan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.


“Daerah tidak boleh hanya mengandalkan transfer pusat. Kepala daerah harus punya inovasi untuk mencari sumber pendapatan baru. Salah satunya melalui optimalisasi BUMD, baik perbankan maupun rumah sakit, yang dapat menjadi instrumen penguatan PAD,” ujar Taufan saat di wawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


Selain BUMD, Taufan juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi lokal, ekonomi kreatif, dan UMKM sebagai pilar baru penguatan ekonomi di daerah. Menurutnya, sektor-sektor tersebut bisa menjadi motor pertumbuhan dan menciptakan multiplier effect yang langsung dirasakan masyarakat.


Legislator Fraksi Partai Golkar mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak daerah atau PBB secara berlebihan. Kebijakan fiskal seperti itu, kata Taufan, berpotensi membebani masyarakat. “Pajak boleh naik, tapi harus ada kajian, riset, dan kesepahaman dengan DPRD sebagai fungsi pengawasan. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.


Taufan juga mendorong agar pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru untuk memperkuat BUMD. Bahkan, ia menilai perlu ada Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD sehingga daerah dapat bersaing sehat dalam mengelola potensi masing-masing. “Kalau BUMD sehat, fiskal daerah akan ikut sehat. Daerah yang bisa memaksimalkan BUMD harus diberikan reward,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan II.


Terkait kekhawatiran pemangkasan transfer akan melemahkan otonomi daerah, Taufan menilai hal itu tidak tepat. Justru, menurutnya, pemangkasan ini harus mendorong daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah untuk lebih cepat dan efektif mengelolanya. “Otonomi daerah artinya kewenangan mengelola rumah tangganya sendiri. Negara tetap hadir, tapi daerah juga harus mampu mengoptimalkan potensi yang ada,” pungkasnya. (fa/aha)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved