12 Januari 2026KOMISI4

Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra Butuh Payung Hukum

gambar-berita-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Oji/Karisma
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Oji/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra kini menjadi perhatian serius. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan warga untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan perlunya aturan jelas agar pemanfaatan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex dikutip Parlementaria, Senin (12/1/2026). Ia menegaskan bahwa kayu hasil banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.


“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” jelasnya. Dengan status tersebut, pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.


Sebelumnya, Tito Karnavian menekankan bahwa kayu banjir hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia melarang keras perusahaan komersial mengambil kayu tersebut untuk dijual kembali.


Lebih lanjut Alex menilai, tanpa payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan. Ia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi agar masyarakat terdampak bencana benar-benar bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan. (hal/aha)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved