13 Januari 2026KOMISI1

Penugasan TNI Atasi Terorisme Harus dengan Mekanisme Akuntabel dan Transparan

gambar-berita-Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono . Foto: Arief/Mahendra
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono . Foto: Arief/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespons beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Ia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.

 

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (13/1/2026).

 

Menurut Dave, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem keamanan nasional. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Meski demikian, ia menilai, perpres terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi oleh DPR.

 

Maka dari itu, ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Ia menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (hal/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved