01 November 2026KOMISI2

Polda Kalteng Harus Ungkap Pihak Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Korporasi

gambar-berita-Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan. Foto: Ist/Karisma
Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan. Foto: Ist/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menurutnya, penanganan hukum tersebut menunjukkan bahwa perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

Diketahui, Polda Kalteng telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus Karhutla bahkan hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU). "Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan saat berkunjung di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 31 Oktober 2026.

 

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Iwan mengatakan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah masih ada korporasi lain yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa. Langkah tersebut agar penindakan tidak berhenti pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Iwan berharap proses hukum ini memberikan efek jera sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun. Perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, khususnya perkebunan kelapa sawit, diminta meningkatkan upaya pencegahan dan memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Menurutnya, penindakan terhadap korporasi yang melanggar juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hukum ditegakkan tanpa membedakan kepemilikan maupun latar belakang perusahaan.

 

Ia bahkan menegaskan, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan hak guna usaha (HGU). Namun, penerapan sanksi tersebut harus didasarkan pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Iwan menambahkan, kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus karhutla. "Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya. (rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved