10 Juni 2026BALEG

RUU Kehutanan Harus Jadi Payung Hukum Kuat Demi Kelestarian Hutan Indonesia

gambar-berita-Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR RI  dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Munchen/Karisma
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan penting untuk dilakukan guna memastikan tata kelola hutan Indonesia yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam yang semakin kompleks. 

 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 telah menjadi landasan utama penyelenggaraan kehutanan nasional selama lebih dari dua dekade. Namun, dinamika pembangunan, perkembangan hukum, perubahan sosial, serta tantangan lingkungan yang terus berkembang menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar pengelolaan hutan tetap mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya.

 

“UU 41 tentang kehutanan memang kebutuhan yang mendesak untuk dibahas, tujuan dari RUU ini memang untuk melestarikan hutan. Hutan lindung dan konservasi juga harus dilindungi tidak boleh dialihfungsikan, komitmen-komitmen ini yang akan kita bangun dalam revisi UU 41, alih fungsi lahan hutan juga akan dikembalikan,” tutur Firman dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR RI  dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

 

Berbagai isu strategis mengemuka dalam diskusi, mulai dari tantangan penurunan kualitas dan kuantitas kawasan hutan, degradasi ekosistem, konflik tenurial, tumpang tindih perizinan, hingga kebutuhan integrasi data dan informasi kehutanan. Selain itu, perkembangan hukum nasional, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan hutan adat, juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan perubahan regulasi kehutanan ke depan.

 

Terakhir, Anggota Baleg DPR RI Umbu Kabunang menegaskan RUU Kehutanan harus mengatur aturan mengenai hutan adat yang tidak boleh diganggu gugat mengenai hak-hak kepemilikannya. “Intinya saya setuju saja untuk memperkuat RUU ini, sepanjang pembahasannya memang menguntungkan masyarakat adat,” tandasnya. (tn/um)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved