15 Juli 2026BALEG

RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan

gambar-berita-Pimpinan Badan Legislasi DPR saat menerima dokumen pandangan fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Foto: Munchen/jk
Pimpinan Badan Legislasi DPR saat menerima dokumen pandangan fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Foto: Munchen/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

 

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa persoalan data kini tidak lagi sekadar kumpulan angka, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional.

 

"Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan. Di situ terlihat bagaimana jumlah penduduknya, masyarakat yang miskin berada di mana, tingkat penghasilannya bagaimana. Semua data itu harus tepat dan selalu di-update," ujarnya.

 

Menurut Sturman, data yang akurat akan memudahkan pemerintah menyusun prioritas pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyusunan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

 

"Dengan demikian pemerintah dapat membuat perencanaan pembangunan, mana yang menjadi prioritas dan mana yang kurang prioritas. Data sekarang bukan lagi sekadar angka-angka, tetapi menjadi fungsi untuk membangun suatu negara yang berdaulat. Makanya data kita harus berdaulat," tegasnya.

 

Ia menjelaskan, RUU SDI juga akan memperkuat pengelolaan data geospasial dan sektoral sehingga pemerintah memiliki dasar yang sama dalam menentukan kebutuhan pembangunan di berbagai daerah.

 

"Kita membutuhkan data luas sawah, panjang pantai, sungai, kawasan rawan, sampai kebutuhan pupuk berdasarkan data yang akurat, bukan data yang berbeda-beda. Dengan data itulah pemerintah bisa membangun untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

 

Meski demikian, Sturman mengakui implementasi sistem satu data bukan pekerjaan yang mudah. Ia mencontohkan Denmark yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun untuk menyempurnakan sistem satu data meskipun memiliki jumlah penduduk jauh lebih sedikit dibanding Indonesia.

 

"Namun dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, tidak ada yang mustahil," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (fa/rdn)

 

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved