19 Mei 2026KOMISI3

Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum

gambar-berita-Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat sidang pengujian materiil KUHAP secara daring, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Jaka/Karisma
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat sidang pengujian materiil KUHAP secara daring, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum penangkapan atau penahanan hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi hakim. 


Ketentuan tersebut dinilai sebagai mekanisme prosedural untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.


Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mewakili Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, terkait Perkara Nomor 62, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026.


Nasir menjelaskan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 yang mengatur perlunya izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi lembaga peradilan. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana hakim.


“Ketentuan mengenai keharusan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami semata-mata sebagai mekanisme prosedural yang bertujuan menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bukan sebagai bentuk kekebalan hukum ataupun penghapusan pertanggungjawaban pidana,” tegas Nasir Djamil di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (19/5/2026).


Lebih lanjut, Nasir juga menegaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya apabila hakim tertangkap tangan dalam tindak pidana. Dalam keadaan tersebut, proses penyidikan dapat langsung dilakukan tanpa memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung.


Menurutnya, pengecualian itu menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHAP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak memberikan perlakuan istimewa yang menempatkan hakim di atas hukum. (dik/hal)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved