16 Juli 2026KOMISI7

Soroti Hambatan Pembiayaan Pelaku Ekraf, Evita Nursanty Minta IP Diakui sebagai Agunan

gambar-berita-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: Septamares/Karisma
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mempercepat optimalisasi skema pembiayaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, khususnya melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan di perbankan.



Menurut Evita, persoalan akses pembiayaan masih menjadi hambatan utama yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif. Berdasarkan berbagai kunjungan kerja Komisi VII ke daerah, pelaku usaha masih kesulitan memperoleh kredit karena aset yang dimiliki sebagian besar berupa kekayaan intelektual yang belum sepenuhnya diterima sebagai jaminan oleh lembaga perbankan.



"Ini masih menjadi isu utama, yaitu soal jaminan di bank. Ketika kami turun ke lapangan, persoalan ini terus disampaikan. Padahal kekayaan intelektual sebenarnya bisa menjadi jaminan di bank," ujar Evita Evita dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).



Ia menjelaskan, karakteristik usaha ekonomi kreatif berbeda dengan sektor usaha konvensional. Banyak pelaku industri gim, animasi, musik, film, hingga berbagai subsektor kreatif lainnya yang memiliki aset bernilai tinggi, tetapi berbentuk tidak berwujud (intangible assets). Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi persyaratan agunan yang selama ini lebih berorientasi pada aset fisik.



Selain persoalan pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, Evita juga menyoroti masih minimnya lembaga penilai (appraisal) yang memiliki kompetensi melakukan valuasi terhadap kekayaan intelektual. Saat ini, menurutnya, baru terdapat sembilan perusahaan penilai yang mampu melakukan penilaian aset tersebut.



Ia menilai jumlah tersebut belum memadai untuk mendukung kebutuhan industri ekonomi kreatif yang terus berkembang. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat ekosistem pembiayaan, termasuk memperluas kapasitas lembaga penilai agar proses valuasi kekayaan intelektual dapat berjalan lebih optimal. (rr/we)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved