14 Juli 2026BALEG

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI

gambar-berita-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Mahendra/Karisma
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menekankan pentingnya menjaga integritas data dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, keberhasilan sistem Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh terintegrasinya data, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan terhadap data yang digunakan.

 

"Menarik ya, ini kan bicara tentang Satu Data Indonesia. Saya tadi menangkap substansi pokok yang tersirat dari penjelasan narasumber itu adalah terkait dengan integritas data. Jadi, ketika kita memiliki data yang sudah terpadu, persoalannya adalah apakah data ini bisa dipercaya. Tidak hanya data ini disatukan, tetapi data yang disatukan ini adalah data yang dipercaya," ujar Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

 

Dalam rapat itu, Reni menyebut bahwa pemanfaatan teknologi blockchain dinilai memiliki sejumlah manfaat bagi pemerintah, antara lain meningkatkan efisiensi anggaran dan transparansi. Di sisi lain, masyarakat juga dapat memperoleh layanan publik yang lebih cepat melalui pemanfaatan teknologi tersebut.

 

Meski demikian, ia menilai blockchain bukan satu-satunya teknologi yang dapat diterapkan dalam tata kelola data pemerintah. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai ruang lingkup penerapan blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia.

 

"Kalau bicara tentang alternatif teknologi, ini memang banyak. Tidak hanya blockchain satu-satunya yang bisa digunakan oleh pemerintah, tapi ada juga teknologi-teknologi yang lain," katanya.

 

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia nantinya akan menjadi dasar pengelolaan seluruh data pemerintah yang digunakan sebagai pijakan dalam penyusunan strategi pembangunan nasional maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai jenis data atau layanan yang tepat untuk menerapkan teknologi blockchain.

 

"Terkait dengan blockchain, apakah di data atau layanan yang mana yang membutuhkan dalam konteks pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat. Apakah memang ketika ini nanti menjadi norma di dalam RUU Satu Data Indonesia atau menjadi teknologi aplikasi yang digunakan, ruang lingkupnya di bidang yang mana? Apakah semua ruang layanan ataukah beberapa hal yang memang cocok untuk diaplikasikan dengan teknologi ini?" tanyanya. (hal/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved