PARLEMENTARIA, Makassar - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, menegaskan bahwa perumusan tata kelola pelindungan karya intelektual merupakan momentum penting bagi kemajuan peradaban bangsa. Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dapat menjadi instrumen transisi untuk menggeser tumpuan kekayaan negara yang selama ini bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA) menuju kekuatan intelektual Sumber Daya Manusia (SDM).
"Selama ini banyak orang terpaku bahwa kekayaan di Indonesia hanya berhubungan dengan sumber daya alam seperti tanah. Padahal, kita mesti mendorong bahwa sumber daya manusia, termasuk kemampuan, keterampilan, dan kreativitas ini harus menjadi kekuatan utama yang didorong melalui aturan-aturan yang tegas," ujar Once saat menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus inisiator RUU Hak Cipta tersebut menegaskan bahwa regulasi pelindungan karya kini tidak lagi sekadar berfokus pada industri musik semata, melainkan mencakup ekosistem ilmu pengetahuan, sastra, dan inovasi lintas sektor. Mengacu pada sejarah peradaban global, ia mengingatkan bahwa kemajuan pesat di berbagai negara maju selalu berawal dari kehadiran negara dalam menciptakan regulasi pelindungan hak cipta yang kuat.
Sejalan dengan visi penguatan SDM tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa pemerintah siap mendukung penuh perluasan pelindungan guna menjamin kesejahteraan para kreator. Ia menyoroti terobosan substantif dalam RUU ini, seperti pengakuan Public Lending Rights bagi penulis karya sastra dan Resale Rights bagi perupa seni, agar apresiasi ekonomi tidak terputus pada penjualan pertama.
"Kita ingin memastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta benar-benar terlindungi, sehingga mereka tetap semangat dan terus menghasilkan karya. Sebagai wujud dukungan nyata pemerintah terhadap potensi kekayaan intelektual SDM kita, saat ini pencatatan hak cipta tidak lagi berbayar. Menteri Keuangan telah menyetujui bahwa pencatatan untuk seluruh jenis ciptaan kini menjadi nol rupiah," papar Hermansyah merespons gagasan tim Baleg DPR RI.
Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar ini sekaligus memberikan potret nyata mengenai urgensi transisi tersebut. Sulawesi Selatan yang selama ini identik dengan kekayaan sumber daya alam dan agrikulturnya, kini kian menunjukkan geliat luar biasa sebagai poros industri kreatif di timur Indonesia, sehingga menuntut kepastian pelindungan bagi talenta intelektual warganya.
Nantinya, ragam gagasan dan pandangan strategis yang terhimpun dari kunjungan kerja ini akan dikompilasi secara komprehensif oleh tim Panja. Catatan dari daerah ini dipastikan menjadi fondasi krusial bagi Baleg DPR RI guna mematangkan draf RUU sebelum memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama pihak Pemerintah. (dwk/rdn)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved