PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menegaskan bahwa Komisi XII akan terus mengikuti secara cermat perkembangan terkait kemunculan inovasi “BBM” Bobibos yang belakangan menjadi perbincangan hangat publik menuai tanggapan dari Senayan.
Menanggapi ramainya isu Bobibos, Ramson menyampaikan Komisi XII membuka ruang bagi setiap inovasi, namun menegaskan bahwa seluruh klaim harus dibuktikan melalui mekanisme pengujian resmi yang diakui negara.
“Setiap inovasi itu hal yang baik. Tapi semuanya perlu pembuktian apakah kualitasnya tepat untuk digunakan oleh masyarakat. Itu yang harus diuji,” ujar Ramson saat wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketika ditanya mengenai dukungan Komisi XII terhadap langkah Kementerian ESDM untuk melakukan uji teknis terhadap Bobibos, Ramson menyatakan dukungan penuh.
“Uji coba itu bagus, dan memang harus dilakukan. Ada lembaga di bawah Kementerian ESDM yang dapat menguji produk minyak apakah memenuhi syarat atau tidak. Kita mendukung itu sepenuhnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa uji coba merupakan prasyarat mutlak agar BBM baru dapat digunakan secara aman dan memenuhi standar nasional. “Harus ada uji coba dan pembuktian bahwa produk tersebut benar-benar sesuai standar untuk digunakan di lapangan,” lanjutnya.
Beberapa pekan terakhir, masyarakat dikejutkan oleh kemunculan BBM baru berbahan dasar nabati yang diberi nama Bobibos. BBM ini diklaim dibuat dari jerami hasil panen petani, dan disebut-sebut sebagai bahan bakar alternatif ramah lingkungan.
Bobibos dikembangkan oleh PT Inti Sinergi Formula, bagian dari PT Sultan Sinergi Indonesia, sebuah holding company yang bergerak di sektor strategis seperti energi, infrastruktur, perhotelan, pertambangan, perkebunan, properti, hingga transportasi.
Direktur Utama PT Sultan Sinergi Indonesia sekaligus pembina Bobibos adalah Mulyadi, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra. Nama Bobibos sendiri merupakan singkatan dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos. Produk ini hadir dalam dua varian: Warna putih untuk mesin bensin; Warna merah untuk mesin solar/diesel
Founder Bobibos, M. Ikhlas, mengklaim bahwa jerami dari 1 hektare sawah dapat menghasilkan sekitar 3.000 liter BBM Bobibos. Ia menyebut bahwa pemanfaatan jerami dapat menjadi nilai tambah ekonomi bagi petani tanpa mengganggu produksi beras.
Menurut klaim perusahaan, Bobibos memiliki RON 98–98,1 dan tingkat emisi yang rendah. “Pemanfaatan jerami sebagai bahan bakar tidak mengganggu produksi beras, justru memberi nilai ekonomi tambahan bagi petani,” tulis Bobibos dalam siaran resminya.
Ikhlas menjelaskan bahwa jerami yang dikumpulkan akan melalui rangkaian proses teknologi biokimia (biochemistry extraction) hingga menjadi bahan bakar. Salah satu tahap krusialnya adalah penyuntikan serum khusus yang disebut dapat mengubah jerami menjadi energi. Ia menyatakan ada lima tahapan utama dalam proses tersebut.
“Jerami dikelola untuk ekstraksi dengan biochemistry. Gunakan mesin yang kami rancang dari nol,” klaim Ikhlas.
Terlepas dari perdebatan publik, pemilik Bobibos mengumumkan bahwa produk tersebut telah memiliki nilai oktan RON 98,1. Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pihak Bobibos disebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kolaborasi awal dalam pengembangan bahan bakar alternatif tersebut.
Namun demikian, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sebelum Bobibos dapat diproduksi massal dan dipasarkan secara luas, produk tersebut harus melalui uji kelayakan resmi, termasuk pengujian kualitas, keamanan, dan kesesuaian standar nasional.
Menutup pernyataannya, Ramson kembali menegaskan bahwa Komisi XII menyambut baik inovasi energi yang dapat menjadi solusi bagi masa depan. Namun, ia memastikan bahwa semua klaim harus diproses melalui prosedur ilmiah dan regulasi yang berlaku.
Komisi XII akan terus memantau perkembangan Bobibos, termasuk hasil uji resmi dari lembaga di bawah Kementerian ESDM. (pun/aha)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved